PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Sidang Keliling & Pelayanan Terpadu • Kamis, 30 November 2023, 01:04 WITA • Dilihat: 310 kali

Sidang Layanan Terpadu

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Sidang Layanan Terpadu
Perbesar Foto

Bone - Kamis, 30 November 2023. Bertempat di Desa Lebonge, Kec. Cenrana, telah dilaksanakan Sidang Layanan Terpadu, yang dihadiri oleh Bapak Panitera Lukman Patawari, S.H. dan Bapak Ibu Hakim serta Jajaran Kepaniteraan. Dengan jumlah perkara 11, dan semua perkara dikabulkan.

Pelayanan Terpadu Sidang Keliling yang selanjutnya disebut Pelayanan Terpadu adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu aritara Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agamaj Mahkamah Syar'iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenjKota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan pengesahan perkawinan dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangan Pengadilan Negeri dan itsbat nikah sesuai dengan kewenangan Pengadilan AgamajMahkamah Syar'iyah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.

Bagikan Berita Ini: