Kolaborasi Lintas Instansi : PA Watampone Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Sekaligus Perkuat Komitmen Anti Gratifikasi (Senin, 22 Juni 2026)
Galeri Foto Dokumentasi
Klik pada foto untuk memperbesar tampilan

Watampone - Senin (22/06/2026) bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lappariaja, Pengadilan Agama Watampone kembali memperlihatkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi melalui kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah yang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bone serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan dalam satu layanan yang terintegrasi.
Ketua Pengadilan Agama Watampone, Ibu Sriyani HN, S.Ag. M.H. menyampaikan bahwa program ini adalah bentuk kolaborasi lintas instansi yang tidak hanya memberikan legalitas terhadap status perkawinan, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen kependudukan yang lengkap. Dengan begitu, setiap keluarga dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat serta kemudahan dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan program sosial pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan hidup.
Selain itu, pada momen ini Ketua Pengadilan Agama Watampone mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan peradilan dengan tidak memberikan gratifikasi berupa hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada hakim dan aparatur pengadilan baik uang, barang, parcel, voucher belanja dan fasilitas lainnya. Pelayanan yang diberikan merupakan hak masyarakat dan harus dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Ditambahkan pula mekanisme pelaporan gratifikasi apabila terdapat dugaan pelanggaran, serta pentingnya peran aktif masyarakat demi mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Keunggulan layanan ini terletak pada kolaborasi lintas instansi yang memungkinkan seluruh proses dilakukan secara berkesinambungan. Setelah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama Watampone, peserta langsung mendapatkan pelayanan pencatatan nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Bone sehingga buku nikah dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone memberikan layanan pembaruan data kependudukan, termasuk penerbitan Akta Kelahiran anak, Kartu Keluarga, dan dokumen administrasi lainnya.
Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan ini menunjukkan bahwa pelayanan yang mendekatkan diri kepada warga masih menjadi kebutuhan utama. Kehadiran layanan terpadu mampu memangkas waktu, biaya, dan proses administrasi yang sebelumnya harus ditempuh secara terpisah di beberapa instansi berbeda.
