Pengadilan Agama Watampone Gelar Sidang Keliling Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di KUA Kecamatan Patimpeng, Seluruh 18 Perkara Dikabulkan. (Jum'at 7 Agustus 2026)
Galeri Foto Dokumentasi
Klik pada foto untuk memperbesar tampilan

Jumat, - 7 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Watampone kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Keliling Pelayanan Terpadu Perkara Isbat Nikah yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Watampone, ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H ,didampingi para hakim, Panitera, Panitera Pengganti, serta jajaran staf Pengadilan Agama Watampone. Kehadiran unsur pimpinan beserta aparatur pengadilan mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Watampone dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sidang keliling pelayanan terpadu merupakan salah satu bentuk implementasi pelayanan prima yang bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan secara agama namun belum memiliki penetapan hukum atas perkawinannya. Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi perkawinan dan kependudukan melalui sinergi antara Pengadilan Agama Watampone, KUA Kecamatan Patimpeng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah setempat.
Berjarak kurang lebih 80 Km dari kota Watampone demi mendekatkan pelayanan Hukum , sebanyak 18 perkara permohonan isbat nikah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Watampone. Setelah melalui proses persidangan, pemeriksaan alat bukti, dan keterangan para saksi, Alhamdulillah seluruh 18 perkara diputus kabul. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum kepada para pemohon sekaligus menjadi dasar untuk pencatatan perkawinan secara resmi serta pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
Keberhasilan penyelesaian seluruh perkara pada kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Watampone dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menghadirkan layanan yang inklusif bagi masyarakat hingga ke wilayah kecamatan. Melalui sidang keliling pelayanan terpadu, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata.

Pengadilan Agama Watampone berharap kegiatan pelayanan terpadu seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wujud nyata hadirnya lembaga peradilan di tengah masyarakat. Dengan semangat melayani dan memberikan kepastian hukum, Pengadilan Agama Watampone akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya peradilan yang agung serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(Tim Redaksi _Hs)