Mendekatkan Layanan Hukum kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Watampone Kembali Gelar Sidang Isbat Nikah Layanan Terpadu (Senin, 3 Agustus 2026)
Galeri Foto Dokumentasi
Klik pada foto untuk memperbesar tampilan

Watampone - Senin (3/8/2026) Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Pengadilan Agama Watampone kembali menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Layanan Terpadu melalui kolaborasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Bone, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang Timur, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan yang terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai dokumen setelah memperoleh penetapan isbat nikah. Melalui layanan terpadu ini, proses penetapan hukum, pencatatan perkawinan, hingga pembaruan dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan secara lebih efektif dalam satu rangkaian pelayanan.
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Watampone, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Bone, jajaran KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Bupati Bone yang diwakili oleh Asisten II Kabupaten Bone, Bapak Drs. Andi Amran.

Dalam sambutannya, Asisten II menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama yang erat antara 3 (tiga) instansi yang terlibat. Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Layanan Terpadu merupakan upaya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan menghadirkan berbagai instansi dalam satu tempat dan waktu yang sama. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya melalui penetapan Pengadilan Agama, melanjutkan pencatatan perkawinan di KUA, serta mengurus perubahan dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa harus menjalani proses yang berulang di lokasi yang berbeda.
Melalui kegiatan ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Watampone, Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H. berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus memiliki dokumen administrasi yang lengkap dan sah. Ke depan, kolaborasi antar instansi diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah diakses, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Bone. (NZ).