Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
Hak Pokok Dalam Persidangan
- Hak Mengetahui Hari Sidang: Berhak dipanggil secara sah dan patut melalui Jurusita/Jurusita Pengganti atau surat tercatat/e-Court minimal 3 hari sebelum persidangan.
- Hak Mengajukan Bukti Surat dan Saksi: Berhak menghadirkan alat bukti autentik, surat bermeterai dan dileges pos, serta saksi-saksi yang memenuhi syarat materiil dan formil.
- Hak Menempuh Upaya Mediasi: Berhak dan wajib difasilitasi dalam proses mediasi oleh Hakim Mediator yang bersertifikat untuk mencapai perdamaian.
- Hak Mengajukan Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi: Hak Tergugat untuk mengajukan eksepsi kompetensi atau gugat balik (rekonvensi) pada sidang pertama/jawaban.
- Hak Menerima Putusan yang Terbuka untuk Umum: Putusan pengadilan sah dan berkekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026, 16:56 WITA