PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Minggu, 9 Agustus 2026, 23:02 WITA • Dilihat: 33 kali

Pengadilan Agama Watampone Laksanakan Eksekusi Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.Wtp (6 Agustus 2026)

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Pengadilan Agama Watampone Laksanakan Eksekusi Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.Wtp (6 Agustus 2026)
Perbesar Foto
3 Foto Dokumentasi

Galeri Foto Dokumentasi

Klik pada foto untuk memperbesar tampilan

3 Foto
Dokumentasi #1
⭐ Sampul
Dokumentasi #2
#2
Dokumentasi #3
#3

Watampone – 6 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Watampone melaksanakan eksekusi damai terhadap objek perkara yang berlokasi di BTN Biru Indah Permai dan BTN Anggrek, Kabupaten Bone, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Watampone Nomor 3/Pdt.Eks/2026/PA.Wtp, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Watampone Bapak Muhammad Fuad Fathoni, S.Ag., M.H bersama jajaran kepaniteraan dengan didampingi aparatur pengadilan. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Watampone juga berkoordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Dalam giat Eksekusi damai kali ini Wakil Ketua PA Watampone Ibu Laila Syahidan turut serta menyaksikan jalannya pelaksanaan eksekusi di lapangan, tim eksekusi Pengadilan Agama Watampone memastikan proses eksekusi berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan dialogis dan kekeluargaan turut menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang kondusif selama proses berlangsung.

Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses peradilan yang bertujuan untuk merealisasikan amar putusan pengadilan sehingga hak-hak para pihak dapat terpenuhi secara nyata. Sebelum pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Agama Watampone telah menempuh seluruh prosedur hukum yang dipersyaratkan, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, karena putusan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka eksekusi dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadila

Selama proses berlangsung, seluruh petugas menjalankan tugasnya dengan mengedepankan profesionalisme, kehati-hatian, serta pendekatan yang humanis kepada para pihak. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Watampone dalam menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memastikan pelaksanaan putusan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pengadilan Agama Watampone menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan eksekusi bukan hanya merupakan amanat hukum, tetapi juga menjadi wujud nyata kehadiran lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.(Tim Redaksi Hs)

 

Bagikan Berita Ini: