Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
Layanan Pengaduan & SIWAS MARI
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung
Buka SIWAS MARI →
Aplikasi SIWAS MA RI
5.7.2 Prosedur Pengaduan (PERMA No. 9 Tahun 2016)
- Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui meja pengaduan, kotak pengaduan, atau online melalui SIWAS MA RI.
- Memuat identitas pelapor (dijamin kerahasiaannya), identitas terlapor, perbuatan yang diadukan, serta bukti permulaan.
- Badan Pengawasan/Tim Pengawas memeriksa dan menindaklanjuti pengaduan dalam batas waktu yang ditentukan.
Hak Pelapor:
- Hak atas kerahasiaan identitas (whistleblower protection).
- Hak memperoleh tanda terima pengaduan resmi.
- Hak memperoleh informasi status penanganan laporan.
Hak Terlapor:
- Hak mengetahui dugaan pelanggaran yang disangkakan.
- Hak memberikan keterangan pembelaan di hadapan tim pemeriksa.
- Hak praduga tak bersalah sebelum adanya putusan sanksi sah.
5.7.4 REKAPITULASI PENGADUAN TAHUN BERJALAN
| No | Inisial Pelapor | Jenis Pelanggaran | Deskripsi Singkat | Tindak Lanjut / Status | Hukuman Disiplin |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Inisial: [ISI: NN] | [ISI: Pelayanan PTSP] | [ISI: Keterlambatan penyerahan berkas] | Selesai / Terbina | [ISI: Teguran Lisan / Nihil] |
| Data diperbarui berkala setiap bulan. | |||||
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026, 16:56 WITA