PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK

Pengadilan Agama Watampone Kelas IA bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata peradilan tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan (Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin, Isbat Nikah, Izin Poligami, Wali Adhol);
  • Waris, Wasiat, dan Hibah;
  • Wakaf, Zakat, Infaq, dan Shadaqah;
  • Ekonomi Syariah (Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, dsb.).

FUNGSI PENGADILAN

  • Fungsi Mengadili (Judicial Function): Memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di tingkat pertama.
  • Fungsi Pembinaan (Supervisory & Guidance Function): Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk bagi aparatur peradilan dalam pelaksanaan tugas yustisial dan administratif.
  • Fungsi Pengawasan (Surveillance Function): Mengadakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas aparatur peradilan dan kualitas pelayanan publik.
  • Fungsi Administratif (Administrative Function): Menyelenggarakan manajemen kesekretariatan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan perkantoran.
  • Fungsi Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan hukum, penerangan hukum, serta bantuan hukum melalui Posbakum dan pembebasan biaya perkara (Prodeo).
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026, 16:56 WITA