Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata peradilan tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan (Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin, Isbat Nikah, Izin Poligami, Wali Adhol);
- Waris, Wasiat, dan Hibah;
- Wakaf, Zakat, Infaq, dan Shadaqah;
- Ekonomi Syariah (Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana Syariah, dsb.).
FUNGSI PENGADILAN
- Fungsi Mengadili (Judicial Function): Memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama di tingkat pertama.
- Fungsi Pembinaan (Supervisory & Guidance Function): Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk bagi aparatur peradilan dalam pelaksanaan tugas yustisial dan administratif.
- Fungsi Pengawasan (Surveillance Function): Mengadakan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas aparatur peradilan dan kualitas pelayanan publik.
- Fungsi Administratif (Administrative Function): Menyelenggarakan manajemen kesekretariatan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan perkantoran.
- Fungsi Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan hukum, penerangan hukum, serta bantuan hukum melalui Posbakum dan pembebasan biaya perkara (Prodeo).
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026, 16:56 WITA