Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
Standar dan Maklumat Pelayanan
MAKLUMAT PELAYANAN
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ketua Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN
Standar pelayanan Pengadilan Agama Watampone berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 dengan mengedepankan prinsip:
- Sederhana: Prosedur mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.
- Transparan: Persyaratan, biaya, dan alur waktu diumumkan secara terbuka.
- Akuntabel: Proses dan produk layanan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Bebas Pungli & Gratifikasi: Pembayaran hanya melalui sistem non-tunai (EDC/Virtual Account) resmi kas negara.
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026, 17:17 WITA