Layanan Permintaan Informasi Publik
5.6.1 Prosedur Permintaan Informasi
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara tertulis di meja informasi PTSP atau formulir online.
- Melampirkan fotokopi identitas diri sah (KTP/SIM/Paspor).
- Petugas memeriksa kelengkapan dan memberikan tanda terima permohonan informasi.
- PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
5.6.2 Hak-Hak Pemohon Informasi
- Berhak mengetahui status dan perkembangan permohonan informasinya.
- Berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Berhak mengajukan keberatan jika permohonan ditolak tanpa alasan sah atau melebihi batas waktu.
5.6.3 Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID (Ketua Pengadilan) paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan timbul.
- Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
5.6.4 Biaya Memperoleh Informasi
Penyediaan informasi publik adalah GRATIS (Rp 0,-). Apabila diperlukan penggandaan fisik atau media rekam, pemohon hanya dibebani biaya fotokopi/penggandaan riil.
5.6.5 Contoh Formulir Permintaan Informasi
5.6.6 Laporan Akses Layanan Informasi Publik
Rekapitulasi tahunan jumlah permohonan informasi masuk, dikabulkan, ditolak, dan rata-rata waktu respon.
[Unduh Laporan Akses Informasi Tahunan]