PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA

Layanan Permintaan Informasi Publik

Layanan Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama Watampone disadur dari SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 jo. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

5.6.1 Prosedur Permintaan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara tertulis di meja informasi PTSP atau formulir online.
  2. Melampirkan fotokopi identitas diri sah (KTP/SIM/Paspor).
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan memberikan tanda terima permohonan informasi.
  4. PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).

5.6.2 Hak-Hak Pemohon Informasi

  • Berhak mengetahui status dan perkembangan permohonan informasinya.
  • Berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Berhak mengajukan keberatan jika permohonan ditolak tanpa alasan sah atau melebihi batas waktu.

5.6.3 Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan surat keberatan kepada Atasan PPID (Ketua Pengadilan) paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan timbul.
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

5.6.4 Biaya Memperoleh Informasi

Penyediaan informasi publik adalah GRATIS (Rp 0,-). Apabila diperlukan penggandaan fisik atau media rekam, pemohon hanya dibebani biaya fotokopi/penggandaan riil.

5.6.5 Contoh Formulir Permintaan Informasi

5.6.6 Laporan Akses Layanan Informasi Publik

Rekapitulasi tahunan jumlah permohonan informasi masuk, dikabulkan, ditolak, dan rata-rata waktu respon.

[Unduh Laporan Akses Informasi Tahunan]
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026, 16:56 WITA