Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
Hak-Hak Pencari Keadilan
Berdasarkan ketentuan hukum acara dan SK KMA tentang Standar Pelayanan Pengadilan, setiap masyarakat pencari keadilan memiliki hak-hak yang dijamin oleh negara:
- Hak atas Peradilan yang Jujur dan Bebas dari Intervensi: Berhak memperoleh pemeriksaan perkara yang adil, jujur, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
- Hak Didengar di Muka Sidang (Audi Et Alteram Partem): Para pihak memiliki hak yang sama untuk mengemukakan dalil gugatan, sanggahan, dan replik/duplik.
- Hak Memperoleh Bantuan Hukum Cuma-Cuma: Berhak memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kantor pengadilan jika tidak mampu membayar pengacara.
- Hak Mengajukan Perkara Bebas Biaya (Prodeo): Berhak dibebaskan dari seluruh biaya perkara yang dibiayai anggaran negara (DIPA 04) bagi warga miskin.
- Hak Memperoleh Informasi Transparan: Berhak mengetahui rincian biaya panjar perkara, sisa panjar, dan jadwal persidangan secara real-time.
- Hak Menempuh Upaya Hukum: Berhak mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI sesuai tenggang waktu hukum.
- Hak Mendapatkan Akta Cerai & Salinan Putusan Resmi: Berhak menerima produk hukum pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap tanpa pungutan liar.
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026, 16:55 WITA