PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Agama Watampone Kelas IA

Hak-Hak Pencari Keadilan

Berdasarkan ketentuan hukum acara dan SK KMA tentang Standar Pelayanan Pengadilan, setiap masyarakat pencari keadilan memiliki hak-hak yang dijamin oleh negara:

  1. Hak atas Peradilan yang Jujur dan Bebas dari Intervensi: Berhak memperoleh pemeriksaan perkara yang adil, jujur, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
  2. Hak Didengar di Muka Sidang (Audi Et Alteram Partem): Para pihak memiliki hak yang sama untuk mengemukakan dalil gugatan, sanggahan, dan replik/duplik.
  3. Hak Memperoleh Bantuan Hukum Cuma-Cuma: Berhak memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kantor pengadilan jika tidak mampu membayar pengacara.
  4. Hak Mengajukan Perkara Bebas Biaya (Prodeo): Berhak dibebaskan dari seluruh biaya perkara yang dibiayai anggaran negara (DIPA 04) bagi warga miskin.
  5. Hak Memperoleh Informasi Transparan: Berhak mengetahui rincian biaya panjar perkara, sisa panjar, dan jadwal persidangan secara real-time.
  6. Hak Menempuh Upaya Hukum: Berhak mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI sesuai tenggang waktu hukum.
  7. Hak Mendapatkan Akta Cerai & Salinan Putusan Resmi: Berhak menerima produk hukum pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap tanpa pungutan liar.
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026, 16:55 WITA