layanan_hukum
Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
Biaya / Tarif:
Gratis (Rp 0 / Dibiayai Negara melalui DIPA 04)
Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Deskripsi Layanan
Persyaratan Dokumen & Berkas
- Surat Permohonan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / PKH bila ada
- Identitas KTP & KK pemohon