Pengadilan Agama Watampone Kelas IA
Tata Tertib Persidangan
Perhatian: Seluruh pihak berperkara dan pengunjung sidang wajib mematuhi tata tertib persidangan demi kehormatan dan kelancaran jalannya persidangan.
- Berpakaian sopan, bersih, dan rapi (tidak memakai sandal jepit, kaos oblong, celana pendek, atau topi di ruang sidang).
- Wajib mengenakan tanda pengenal pengunjung (ID Card Pihak/Pengunjung) dari pos sekuriti.
- Menonaktifkan nada dering telepon genggam (silent mode) saat berada di dalam ruang sidang.
- Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, atau benda berbahaya ke dalam area pengadilan.
- Dilarang makan, minum, merokok, atau membuat kegaduhan di dalam ruang sidang.
- Menghormati Majelis Hakim dengan berdiri saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
- Pengambilan gambar, rekaman audio, atau video selama persidangan wajib meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Majelis Hakim.
Terakhir diperbarui: 27 Oktober 2026, 16:56 WITA