PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (šŸ”’) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Sosial & Keagamaan • Rabu, 15 November 2023, 20:58 WITA • Dilihat: 265 kali

Sosialisasi Baznas pada Pengadilan Agama Watampone

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Sosialisasi Baznas pada Pengadilan Agama Watampone
Perbesar Foto
2 Foto Dokumentasi

Galeri Foto Dokumentasi

Klik pada foto untuk memperbesar tampilan

2 Foto
Dokumentasi #1
⭐ Sampul
Dokumentasi #2
#2

Watampone - Kamis, 16 November 2023. Bertempat di Aula Pengadilan Agama Watampone, Ketua Pengadilan Agama Watampone, Ibu Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H. membuka pelaksanaan Sosialisasi Baznas pada Pengadilan Agama Watampone. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone, Bapak Drs. H. Zainal Abidin turut hadir dalam pelaksanaan Sosialisasi tersebut diddampingi Wakil Ketua I, Bapak Rusmin Ighp, S.H. dan Wakil Ketua III, Ibu Hariany, S.Ag., M.H. Turut hadir Bapak Ibu Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Pelaksana dan Mahasiswa PPL IAIN Bone.Ā 

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kewajibannya setara dengan Shalat. Secara istilah, zakat yaiti mengeluarkan sebagianĀ  harta dalam waktu tertentu (haul), dengan batas minimal nilai harta tertentu (nisab), dikeluarkan dengan tarif/ kadar tertentu (miqdar) dan diberikan kepada golongan arau sasaran tertentu (masharif). Kewajiban zakat merupakan kewajiban antara individu dengan Allah SWT yang lebih tau apakah sudah layak menjadi muzakki (pembayar zakat) atau mustahik (penerima zakat).Ā 

Bagikan Berita Ini: