PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Kamis, 6 Mei 2021, 21:07 WITA • Dilihat: 1,079 kali

Sidang Penetapan Ahli Waris Secara Teleconference

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Sidang Penetapan Ahli Waris Secara Teleconference
Perbesar Foto

web994

Watampone, 27 April 2021 - Pengadilan Agama Watampone menggelar sidang penetapan ahli waris dan bermohon bantuan kepada Pengadilan Agama Sungguminasa untuk memfasilitasi sidang penetapan dari pemohon I yang berdomisili dan bekerja di Sungguminasa secara teleconference, dengan perkara Nomor 280/Pdt.P/2021/PA.Wtp. 

 

 

 

web995

Sidang penetapan ahli waris diselenggarakan pada Kamis, 6 Mei 2021 pukul 10.30 WITA di Ruang Sidang I PA Watampone melalui teleconference. Adapun perkara penetapan ahli waris tersebut adalah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Watampone, sementara pemohon I yang berdomisili di Sungguminasa tidak bisa hadir secara langsung di PA Watampone karena adanya pembatasan ke luar daerah oleh pemerintah setempat.  

web996

Sidang pemeriksaan perkara tersebut berlangsung dengan lancar, komunikasi yang bagus dengan PA Sungguminasa dengan bukti berupa 2 saksi sudah dikonfirmasi oleh pemohon I sehingga menghasilkan proses persidangan yang lancar.

Bagikan Berita Ini: