PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Senin, 26 April 2021, 22:12 WITA • Dilihat: 325 kali

Sidang Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Sidang Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference
Perbesar Foto

 web991

 

watampone, 27 April 2021 - Pengadilan Agama Watampone menggelar bantuan sidang untuk memfasilitasi sidang pemeriksaan(calon isteri) saksi dari pihak pemohon izin poligami secara teleconference, dengan perkara Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.Sgta. Bantuan sidang ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi melalui Teleconference Pengadilan Agama Sangatta Nomor W17-a9/  /HK.05/4/2021.

 

Pemeriksaan saksi diselenggarakan pada Selasa, 27 April 2021 jam 09.00 WITA di Ruang Media Center Pengadilan Agama Watampone melalui teleconference. Adapun perkara izin poligami yang disidangkan secara teleconference tersebut adalah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Sangatta, sementara Saksi(calon isteri) tidak bisa hadir secara langsung di PA Sangatta karena berdomisili di Watampone dan adanya wabah COVID-19 membuat Saksi tidak bisa bepergian ke luar daerah karena adanya pembatasan ke luar daerah oleh pemerintah setempat.

Bagikan Berita Ini: