PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Kamis, 6 Oktober 2022, 05:43 WITA • Dilihat: 845 kali

Sidang Ikrar Talak Melalui Teleconference Antara Pengadilan Agama Watampone dengan Pengadilan Agama Tangerang

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Sidang Ikrar Talak Melalui Teleconference Antara Pengadilan Agama Watampone dengan Pengadilan Agama Tangerang
Perbesar Foto

Watampone, 6/10/2022 - Hakim PA Watampone Bapak Drs. H. Kamaluddin, S.H. menjadi Ketua Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Sidang Ikrar Talak Perkara No. 248/Pdt.G/2022/PA.Wtp melalui teleconference antara PA Watampone dan PA Tangerang. Sidang ini dilaksanakan secara virtual dikarenakan keterbatasan Termohon untuk datang secara langsung ke kantor PA Watampone. 

Pengucapan ikrar talak diucapkan langsung oleh kuasa hukum istimewah Pemohon yg hadir. Sebelum itu Pemohon dimohon untuk berdiri dan mengucapkan Astaghfirullah sebanyak 3 kali. Setelah pengucapan ikrar talak, maka pada hari itu juga akta cerainya dapat diambil. Karena alamat Pemohon berada di wilayah yurisdiksi PA Watampone, maka akta cerai Pemohon dapat diambil pada saat itu di PA Watampone.

Bagikan Berita Ini: