PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pembinaan & Pengawasan • Senin, 3 Februari 2025, 23:52 WITA • Dilihat: 703 kali

Rapat Kesekretariatan

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Rapat Kesekretariatan
Perbesar Foto

rapatsekret6.jpg

Watampone - Selasa, 4 Februari 2025. Bertempat di Ruang Kerja Sekretaris, telah dilaksanakan Rapat Kesekretariatan. Sekretaris PA Watampone, Bapak Zainuddin, S.Ag. memimpin jalannya rapat, yang turut dihadiri oleh seluruh Jajaran Kesekretariatan

Rapat membahas mengenai tindak lanjut atas temuan Tim Pengawas PTA Makassar beberapa hari yang lalu, diharapkan Jajaran Kesekretariatan untuk segera menindaklanjuti temuan pada Kesekretariatan (Administrasi Perkantoran) mengingat terdapat batas waktu yang telah ditentukan.

rapatsekret7.jpg

Kedatangan Tim Pengawas PTA Makassar, bukan untuk mencari kekurangan atau kesalahan, melainkan sebagai bentuk perbaikan kinerja satker agar kedepan satker tersebut dapat lebih baik kinerjanya. Karena pada suatu Instansi Pemerintahan, terdapat standar dan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan, maka dari itu satker menyesuaikan pada standar dan aturan tersebut.

Bagikan Berita Ini: