PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Rabu, 3 Maret 2021, 00:26 WITA • Dilihat: 280 kali

PS Harta Bersama

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
PS Harta Bersama
Perbesar Foto

ps-harta-bersama-1

 

Watampone | pa-watampone.net

 

Watampone, Rabu, 17 Februari 2021, Pengadilan Agama Watampone melakukan pemeriksaan setempat atas perkara nomor 1271/Pdt.G/2020/PA.Wtp yang dilaksanakan di objek sengketa yang terletak di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Tim yang hadir pada saat pemeriksaan setempat tersebut adalah Dra. Hj. Nurmiati, M.HI bertindak sebagai ketua majelis pada perkara tersebut, Drs. H. Muhammad Takdir, S.H., M.H. dan Drs. Dasri Akil, S.H. masing – masing sebagai anggota majelis. Serta Hj. Kartini, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan Agustiawati, S.H. sebagai Jurusita, serta 2 (dua) orang tim pengamanan internal.

 

 

 

ps-harta-bersama-4

 

Kedatangan Tim pemeriksaan setempat disambut langsung oleh pemerintahan Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone serta tim pengamanan dari unsur TNI di lokasi obyek sengketa, Ketua Majelis Dra. Hj. Nurmiati, M.HI mengucapkan terima kasih karena telah disambut dengan baik. Ia pun meminta izin untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.

 

ps-harta-bersama-2

 

ps-harta-bersama-3

 

Ketua Majelis Hakim beserta rombongan kemudian melanjutkan pemeriksaan di objek sengketa yang berjumlah 6 (enam) objek yang akan diperiksa langsung oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. 3 (tiga) objek sengketa yang berupa tanah dan 1 (satu) berupa rumah bangunan permanen serta 1 (satu) unit mobil merek Isuzu jenis Pick Up. Objek sengketa dalam perkara harta bersama antara Penggugat Samsuria Alias Salma Binti Nurdin yang didampingi oleh kuasa hukumnya. dan Tergugat Ansar Alias Anshar Bin H. Arifin.

Bagikan Berita Ini: