PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Kamis, 22 Juli 2021, 22:05 WITA • Dilihat: 352 kali

Persidangan Secara Teleconference PA Watampone dengan PA Nunukan

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Persidangan Secara Teleconference PA Watampone dengan PA Nunukan
Perbesar Foto

web1006

Watampone, 22 Juli 2021 - Pengadilan Agama Watampone menggelar sidang untuk pemeriksaan perkara perceraian dengan perkara Nomor 291/Pdt.G/2021/PA.Wtp secara teleconference dengan meminta bantuan Pengadilan Agama Nunukan, dikarenakan kondisi pihak pada saat sidang pertama dalam kondisi di luar daerah dan masih adanya COVID-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) di daerah Kalimantan Utara.

 

 

web1007

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Muh. Yusuf Hs, S.H., dan hakim anggotanya masing-masing yaitu Dra.Hj. Ernawati, S.H. M.H, dan Drs. Dasri Akil, S.H. Sidang pemeriksaan diselenggarakan dua kali, pada tanggal 15 & 22 Juli 2021 dikarenakan saksi pada sidang pertama tidak cukup, sehingga dilanjutkan persidangan kedua pada tanggal 22 Juli 2021 dan pada saat itu pula Majelis Hakim musyawarah dan memutuskan perkara tersebut.

Bagikan Berita Ini: