PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (đź”’) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Senin, 31 Oktober 2022, 19:09 WITA • Dilihat: 376 kali

Penyuluhan Hukum Pengadilan Agama Watampone

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Penyuluhan Hukum Pengadilan Agama Watampone
Perbesar Foto

Pada hari Senin tanggal 31 November 2022, KKLP Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Bone melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Desa Lea Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Acara yang dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone, dan Kepala Desa Lea serta masyarakat Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Narasumber yang ditunjuk dalam kegiatan tersebut adalah Hakim dari Pengadilan Agama Watampone – Drs. H. Kamaluddin, S.H., Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Islam IAIN Bone – DR. H. Jamaluddin, T, S.Ag., M.H. dan DR. Asni Zubair, S. Ag., M.H.

Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Watampone ikut andil dalam pemberian materi terkait jenis pelayanan apa saja yang diberikan oleh Pengadilan Agama Watampone yang salah satu diantaranya yaitu gugatan waris, sesuai tema dalam penyuluhan tersebut “Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Lea dalam pembagian harta warisan berdasarkan syariat Islam” Beliau menyampaikan bahwa gugatan waris adalah pengajuan gugatan jika ada konflik berebut harta peninggalan orang tua, berbeda dengan penetapan ahli waris, yaitu penetapan jika tidak ada konflik harta peninggalan orang tua. Masyarakat setempat juga diberikan informasi secara mendalam mengenai persoalan Kewarisan.

Bagikan Berita Ini: