PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pembinaan & Pengawasan • Minggu, 10 April 2022, 23:52 WITA • Dilihat: 244 kali

Pengawasan dan Pembinaan Oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Makassar

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Pengawasan dan Pembinaan Oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Makassar
Perbesar Foto

    

Watampone, Senin 11 April 2022 menerima kunjungan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (HATIWASDA) Pengadilan Tinggi Agama Makassar beserta rombongan dalam rangka pengawasan dan pembinaan. Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan ini berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar tanggal 11 April 2022 bernomor W20-A/1152/PS.00/IV/2022 yang menugaskan:

1. Bpk. Drs. H. Abd. Munir S., S.H., sebagai Ketua Tim; 
2. Bpk. Dr. H. Imran, S.Ag., S.H., M.H., sebagai Anggota;
3. Bpk. Harun Aditama, S.H., sebagai Sekretaris;

Tim Hakim Tinggi Pengawas PengadilanTinggi Agama Makassar melakukan pengawasan pada administrasi perkara maupun administrasi umum guna menyamakan perpsepsi di dalam menjalankan pelayanan di Pengadilan

Bagikan Berita Ini: