PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pembinaan & Pengawasan • Selasa, 24 Desember 2024, 00:35 WITA • Dilihat: 375 kali

Rapat Pemberian Reward dan Punishment Pegawai Tahun 2024

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Rapat Pemberian Reward dan Punishment Pegawai Tahun 2024
Perbesar Foto

WhatsApp_Image_2024-12-24_at_15.21.01.jpeg

Watampone, 24 Desember 2024 – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai, Pengadilan Agama Watampone menggelar rapat pemberian reward dan punishment untuk tahun 2024. Rapat yang berlangsung pada 24 Desember 2024 di ruang rapat ini dipimpin oleh Hakim Pengawas Bidang, Ibu Dra. Hj. Musabbihah, S.H., M.H., dan dihadiri oleh pejabat struktural dan pegawai yang berkaitan langsung dengan evaluasi dan pengelolaan kinerja pegawai.

Dalam rapat ini, Ibu Dra. Hj. Musabbihah, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemberian penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) adalah bagian dari manajemen sumber daya manusia yang bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan integritas pegawai.

"Sistem reward dan punishment ini bukan hanya untuk menghargai prestasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap pegawai memahami tanggung jawabnya dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ibu Dra. Hj. Musabbihah, S.H., M.H. dalam pembukaannya.

Rapat tersebut membahas beberapa poin utama, yaitu:

- Evaluasi Kinerja Pegawai Tahun 2024: Penilaian terhadap capaian target individu maupun tim berdasarkan indikator kinerja utama (IKU).
- Penghargaan untuk Pegawai Berprestasi: Penilaian dilakukan dengan memperhatikan aspek inovasi, kedisiplinan, dan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
- Pemberian Sanksi untuk Pelanggaran Disiplin: Sanksi diberikan kepada pegawai yang melanggar ketentuan kedisiplinan, termasuk keterlambatan, absensi tanpa izin, atau pelanggaran etika kerja.

Sebagai hasil dari rapat, Ibu Dra. Hj. Musabbihah, S.H., M.H. menekankan pentingnya sanksi sebagai bentuk pembinaan. "Pemberian punishment bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk membangun kesadaran agar pegawai dapat memperbaiki kinerja dan sikap di masa mendatang," tegasnya.

Dengan berlangsungnya rapat ini, Pengadilan Agama Watampone berharap sistem reward dan punishment dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk bekerja lebih optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan Berita Ini: