PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Senin, 30 Januari 2023, 17:36 WITA • Dilihat: 292 kali

Penandatanganan MoU Pengadilan Agama Watampone dengan Institute of Community Justice Makassar

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Penandatanganan MoU Pengadilan Agama Watampone dengan Institute of Community Justice Makassar
Perbesar Foto

Watampone, Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Bone, dilselenggarakan Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Watampone Kelas I A dengan Institue of Community Justice Makassar. Disaksikan langsung oleh Bupati Bone, Bapak Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone Kelas I A, Ibu Dra. Hj. Heriyah, S.H., M.H. dan Direktur Institue of Community Justice Makassar, Ibu Warida Safie, S.H. MoU tersebut tentang Pencegahan Perkawinan Anak serta Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Bagikan Berita Ini: