PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Rabu, 5 Februari 2025, 19:29 WITA • Dilihat: 190 kali

Penandatanganan MoU Mediator Non Hakim

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Penandatanganan MoU Mediator Non Hakim
Perbesar Foto

 moumediator.jpg

Watampone - Kamis, 6 Februari. Bertempat di Media Center PA Watampone, telah dilaksanakan Penandatanganan MoU Mediator Non Hakim PA Watampone. Penandatanganan Mou dilaksanakan langsung oleh Ketua PA Watampone, Ibu Dra. Hj. Nurlinah K., S.H., M.H. beserta 2 Mediator antara lain: Bapak Drs. H. Dasri Akil, S.H. dan Bapak Drs. H. M. Yusuf, S.H.  Acara Penandatanganan tersebut turut dihadiri Ibu Wakil Ketia, Bapak Panitera, Bapak Sekretaris. 

 moumediator1.jpg

Dengan dilaksanakan Penandatanganan MoU Mediator Non Hakim ini, diharapkan mediator dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, sehingga mediasi di PA Watampone banyak yang berhasil serta peringkat satker dapat meningkat. Dan tentunya dapat membantu tugas kinerja hakim, karena sebelumnya mediator di PA Watampone dilakukan oleh Hakim PA Watampone

Bagikan Berita Ini: