PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Kamis, 13 Maret 2025, 23:54 WITA • Dilihat: 1,755 kali

Ketua PA Watampone dan Jajaran Kepaniteraan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) / Descente

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Ketua PA Watampone dan Jajaran Kepaniteraan Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) / Descente
Perbesar Foto

 ps6.jpg

Bone - Jumat, 14 Maret 2025. Telah dilaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) / Descente di Desa Corowali, Kec. Barebbo, yang dihadiri langsung Ketua PA Watampone, Ibu Dra. Hj. Nurlinah K., S.H., M.H.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan nomor perkara: 1054/Pdt.G/PA.Wtp/2025 mengenai perihal Kewarisan beberapa bidang tanah kebun dan sawah

ps7.jpg

Pemeriksaan setempat / PS (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar majelis hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa secara riil.

 

Bagikan Berita Ini: