PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pembinaan & Pengawasan • Selasa, 23 Desember 2025, 20:31 WITA • Dilihat: 360 kali

Pemberian Arahan Briefing oleh Pak Khumaeni S.H.I., M.H. (Panmud Hukum) kepada Petugas PTSP dan PPPK (Rabu, 24 Desember 2025)

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Pemberian Arahan Briefing oleh Pak Khumaeni S.H.I., M.H. (Panmud Hukum) kepada Petugas PTSP dan PPPK (Rabu, 24 Desember 2025)
Perbesar Foto

briefingpanmud18.jpg 

Watampone - Rabu, 24 Desember 2025. Bertempat di Ruang PTSP PA Watampone, telah dilaksanakan Pemberian Arahan Briefing oleh Pak Khumaeni, S.H.I., M.H. kepada Petugas PTSP dan PPPK.

Dalam arahannya, "fleksibelitas pekerjaan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menyesuaikan pola kerja dengan prioritas diberikan kepada pegawai yang berdomisili diluar wilayah kerja", ujar Khumaeni.

"Pentingnya verifikasi identitas pihak dengan memeriksa ID card secara langsung untuk menghindari praktik percaloan", tutup Khumaeni.

 

Bagikan Berita Ini: