PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pembinaan & Pengawasan • Selasa, 25 November 2025, 17:51 WITA • Dilihat: 388 kali

Pemberian Arahan Briefing oleh Ibu Siti Jamila, S.H. (Panmud Gugatan) kepada Petugas PTSP dan PPPK

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Pemberian Arahan Briefing oleh Ibu Siti Jamila, S.H. (Panmud Gugatan) kepada Petugas PTSP dan PPPK
Perbesar Foto

briefingpanmud16.jpg

Watampone - Rabu, 26 November 2025. Telah dilaksanakan Pemberian Arahan Briefing oleh Ibu Siti Jamilah, S.H. (Panmud Permohonan) kepada Petugas PTSP dan PPPK.

Dalam arahannya, "Dalam Arahannya ibu Panitera Muda menekankan bahwa setiap petugas Tetap menjaga dan Mempertahankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada Pihak pencari keadilan  dan apabila terdapat kendala dalam sebuah perkara agar dikonsultasikan terlebih dahulu ke atasan, agar segera terselesaikan dengan baik", ujar Jamila.

Terkait informasi yang di berikan harus akurat, seperti dalam hal penerimaan permohonan gugatan mandiri yang semestinya harus di perlihatkan dulu dengan atasan baru diterima karna di khawatirkan permohonannya tidak sesuai dengan prosedur. Dan juga segera berkoordinasi dengan atasan jika menemukan kendala dalam pelaksanaan tugas.

"Serta untuk tetap semangat dalam melayani masyarakat pihak berperkara", tutup Jamilah.

briefingpanmud17.jpg

Bagikan Berita Ini: