PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pembinaan & Pengawasan • Rabu, 28 Januari 2026, 17:24 WITA • Dilihat: 305 kali

Pemberian Arahan Briefing oleh Ibu Dra. Sitti Amirah, M.H. (Hakim) kepada Petugas PTSP (Rabu, 28 Januari 2026)

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Pemberian Arahan Briefing oleh Ibu Dra. Sitti Amirah, M.H. (Hakim) kepada Petugas PTSP (Rabu, 28 Januari 2026)
Perbesar Foto

briefinghkm14.jpg 

Watampone - Rabu, 28 Januari 2026. Telah dilaksanakan Pemberian Arahan Briefing oleh Ibu Dra. Sitti Amirah, M.H. (Hakim) kepada Petugas PTSP.

Dalam arahannya, "Peningkatan Kualitas Pelayanan " ujar Ibu Dra. Amirah, M.H. 

- Menjaga kekompakan : untuk memaksimalkan pelayanan yang baik dan selaras, sebagai petugas di upayakan untuk selalu menjaga kekompakan, tidak hanya dalam bentuk pekerja tapi juga dalam bentuk berpakaian untuk di upayakan seragam.

- Meningkatkan Semangat Kerja : di harapkan pegawai / petugas untuk selalu memiliki semangat kerja. 

- Memastikan  PTSP untuk tetap selalu, memberikan pelayanan : untuk petugas agar kiranya bergantian saat jam istirahat untuk memastikan PTSP tetap dapat berjalan.

- Untuk petugas  penerima perkara : di harapkan untuk memastikan kelengkapan berkas para pihak sebelum pendaftaran serta dapat berkonsultasi dengan atasan jika terdapat permasalahan, tutup Amirah.

briefinghkm15.jpg

Bagikan Berita Ini: