PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pembinaan & Pengawasan • Rabu, 4 Maret 2026, 16:51 WITA • Dilihat: 125 kali

Pemberian Arahan Briefing oleh Bapak Drs. H. M. Yunus K, S.H., M.H. (Hakim) kepada Petugas PTSP (Rabu, 4 Maret 2026)

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Pemberian Arahan Briefing oleh Bapak Drs. H. M. Yunus K, S.H., M.H. (Hakim) kepada Petugas PTSP (Rabu, 4 Maret 2026)
Perbesar Foto

briefinghkm17.jpg

Watampone - Rabu, 4 Maret 2026. Telah dilaksanakan Pemberian Arahan Briefing oleh Bapak Drs. H. M. Yunus K, S.H., M.H. (Hakim) kepada Petugas PTSP.

Dalam arahannya, "menyampaikan kepada petugas pelayanan agar memperhatikan permononan pihak yang utamanya bagian pelayanan penerimaan perkara agar memperhatikan positanya karna Sering ditemukan berkas perkara yang masuk tidak memenuhi syarat posita yang baik, antara lain Posita Tidak Jelas/Kabur, fakta hukum tidak jelas, atau tidak ada uraian mengenai hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat. Terkadang apa yang didalilkan dalam posita tidak sinkron dengan apa yang diminta dalam petitum sehingga ini bisa menyebabkan perkara cacat formil dan berakibat perkara gugatan tidak dapat di terima (NO). ". ujar Yunus. 

"Kedua beliau juga menekankan agar memperhatikan surat kuasa pihak saat ikrar, karena yg di butuhkan itu surat kuasa Autentik yg di buat di depan Panitera dan Notaris bukan surat kuasa di bawah tangan yang sering di buat pihak pengacara. jadi ini hal penting harus di cermati, semoga pelayanan di bulan Ramadhan ini kita selalu di berkahi oleh Allah SWT dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat berperkara  '', lanjut Yunus.

briefinghkm18.jpg

Bagikan Berita Ini: