Pemberian Arahan Briefing oleh Bapak Drs. H. M. Yunus K, S.H., M.H. (Hakim) kepada Petugas PTSP (Rabu, 4 Maret 2026)

Watampone - Rabu, 4 Maret 2026. Telah dilaksanakan Pemberian Arahan Briefing oleh Bapak Drs. H. M. Yunus K, S.H., M.H. (Hakim) kepada Petugas PTSP.
Dalam arahannya, "menyampaikan kepada petugas pelayanan agar memperhatikan permononan pihak yang utamanya bagian pelayanan penerimaan perkara agar memperhatikan positanya karna Sering ditemukan berkas perkara yang masuk tidak memenuhi syarat posita yang baik, antara lain Posita Tidak Jelas/Kabur, fakta hukum tidak jelas, atau tidak ada uraian mengenai hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat. Terkadang apa yang didalilkan dalam posita tidak sinkron dengan apa yang diminta dalam petitum sehingga ini bisa menyebabkan perkara cacat formil dan berakibat perkara gugatan tidak dapat di terima (NO). ". ujar Yunus.
"Kedua beliau juga menekankan agar memperhatikan surat kuasa pihak saat ikrar, karena yg di butuhkan itu surat kuasa Autentik yg di buat di depan Panitera dan Notaris bukan surat kuasa di bawah tangan yang sering di buat pihak pengacara. jadi ini hal penting harus di cermati, semoga pelayanan di bulan Ramadhan ini kita selalu di berkahi oleh Allah SWT dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat berperkara '', lanjut Yunus.
