PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (šŸ”’) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Kamis, 16 Maret 2023, 22:39 WITA • Dilihat: 233 kali

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung
Perbesar Foto
2 Foto Dokumentasi

Galeri Foto Dokumentasi

Klik pada foto untuk memperbesar tampilan

2 Foto
Dokumentasi #1
⭐ Sampul
Dokumentasi #2
#2

Bone - Jumat, 17 Maret 2023. Bertempat di Kantor Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Pengadilan Agama Watampone menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Ibu Hadrawati, S.Ag., M.H.I., didampingi oleh Panitera Bapak Lukman Patawari, S.H dan diterima langsung oleh Kepala Desa Pakkasalo. Kemudian Bapak dan Ibu Hakim turut mengikuti Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung, serta Jajaran dibawah Kepaniteraan seperti Panmud Permohonan dan Panitera Pengganti, dan juga Pelaksana. Pada Sidang di Luar Gedung kali ini, dengan perkara berjumlah 7 perkara: 6 perkara dikabulkan, dan 1 perkara gugur. Turut hadir dariĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bone, dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pelayanan Pencacatan Sipil, Ibu Yuyum Yuhaeni, S.Sos.

Bagikan Berita Ini: