PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Minggu, 28 September 2025, 17:50 WITA • Dilihat: 323 kali

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS)

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS)
Perbesar Foto

ps7.jpg

Bone - Jumat, 25 September 2025 Telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente, perkara nomor  371/Pdt.G/2025/Wtp yang dilaksanakan di tiga lokasi yabg berbeda, di antaranya  lingkungan Rompe, kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Desa Manajeng kecamatan Sibulue, dan desa Kampuno Kecamatan  Barebbo.

Pelaksanaan sidang setempat di pimpin langsung .oleh Ketua Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A , Ibu Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H. yang juga sekaligus bertindak sebagai ketua Majelis pada perkara tersebut bersama dengan dua Hakim anggota Dra.Hj.Musabbihah, S,H., M.H dan Dra.Hj. Husnaenah S.HI., M.H.

Pemeriksaan Setempat (PS) di lakukan Hakim di tempat objek sengketa sengketa berada untuk memperoleh gambaran pasti mengenai letak, luas, dan kondisi objek di sengketakan, dan hasilnya di tuangkan dalam beritaacara untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. sidang Descente ini penting dalam kasus benda tidak bergerak seperti tanah, dan lain-lain sehingga hakim dapat memverifikasi objekdanmenghindari kesulitan dalameksekusi putusan nantinya.

ps6.jpg

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) yang beralokasi di 4 (empat) Kelurahan/Desa yaitu : Kelurahan Bajoe, Desa Kampuno, Desa Manajeng, dan Desa Itterung Kabupaten Bone.

Pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama Watampone bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tersebut agar tidak illusoir (hampa). Dasar hukum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat.

Dasar Hukum pelaksanaan pemeriksaan setempat :

Pasal 153 HIR (Herzienlandsch Reglement).
Pasal 180 R.Bg (Rechtsreglement voor Buitengewesten).
Pasal 211 s.d. 214 Rv: (Burgerlijke Rechtsvordering).
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001: tentang Pemeriksaan Setempat.
Bagikan Berita Ini: