PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Pembinaan & Pengawasan • Kamis, 5 Februari 2026, 17:29 WITA • Dilihat: 223 kali

Pelaksanaan Briefing oleh Pak Munawir Mustafa, S.H., M.H. (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala) kepada Petugas PTSP (Rabu, 4 Februari 2026)

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Pelaksanaan Briefing oleh Pak Munawir Mustafa, S.H., M.H. (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala) kepada Petugas PTSP (Rabu, 4 Februari 2026)
Perbesar Foto

briefingkasub12.jpg 

Rabu, 4 Februari 2026. Telah dilaksanakan Arahan Briefing oleh Pak Munawir Mustafa, S.H., M.H. (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala) kepada Petugas PTSP.

Dalam arahannya, " Peningkatan Kedisiplinan dan Tata Tertib Pegawai", ujar Munawir. 

" 1. Menjaga kebersihan meja kerja, setiap pegawai di wajibkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian meja kerja masing- masing.

2. Pengunaan ID card pegawai, seluruh pegawai di wajibkan menggunakan ID card atau tanda pengenal selama berada di lingkungan kerja (kantor).

3. Izin kepada atasan saat keluar kantor dalam hal pegawai hendak meninggalkan kantor pada saat jam kerja wajib mengisi fom  izin keluar kantor wajib di ketahui atasan langsung dan meminta form di tandatangani atasan langsungnya ", tutup Munawir.

 

Bagikan Berita Ini: