PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Kamis, 23 Juli 2026, 23:47 WITA • Dilihat: 38 kali

Mengedepankan Musyawarah, Aanmaning Kedua PA Watampone Capai Kesepakatan Sukarela (Kamis, 23 Juli 2026)

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Mengedepankan Musyawarah, Aanmaning Kedua PA Watampone Capai Kesepakatan Sukarela (Kamis, 23 Juli 2026)
Perbesar Foto

Watampone - Kamis (23/7/2026) Upaya Pengadilan Agama Watampone dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan kembali membuahkan hasil. Pelaksanaan aanmaning (teguran) kedua dalam perkara kewarisan Nomor 633/Pdt.G/2025/PA.Wtp berhasil mencapai kesepakatan, setelah pihak tergugat menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Aanmaning kedua dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Watampone, Ibu Laila Syahidan, S.Ag., M.H. dengan didampingi Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watampone, Bapak Khumaeni, S.H.I., M.H. sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan, persidangan aanmaning berlangsung dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta penjelasan mengenai pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum bagi para pihak.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Watampone memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai konsekuensi hukum apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara sukarela. Selain itu, beliau juga menekankan bahwa pelaksanaan putusan tanpa melalui proses eksekusi paksa akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik dari segi waktu, biaya, maupun terjaganya hubungan baik di antara para pihak yang masih memiliki ikatan kekeluargaan.

Pendekatan yang komunikatif dan humanis tersebut mendapat respons positif dari pihak tergugat. Setelah melalui dialog yang konstruktif, tergugat menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi Pengadilan Agama Watampone, keberhasilan aanmaning kedua ini menjadi salah satu indikator efektifnya pendekatan persuasif yang selama ini dikedepankan dalam pelaksanaan tugas peradilan. Selain memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak, penyelesaian secara sukarela juga mampu meminimalkan potensi konflik lanjutan dan menjaga hubungan kekeluargaan dalam perkara kewarisan yang pada hakikatnya melibatkan sesama anggota keluarga. (NZ).

Bagikan Berita Ini: