PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Kamis, 20 Maret 2025, 18:43 WITA • Dilihat: 193 kali

Ketua PA Watampone Melakukan Pertemuan Audiensi Dengan Bupati Bone

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Ketua PA Watampone Melakukan Pertemuan Audiensi Dengan Bupati Bone
Perbesar Foto

kunkerbup2.jpg

Watampone - Kamis, 20 Maret 2025. Ketua PA Watampone, Ibu Dra. Hj. Nurlinah K, S.H., M.H. melakukan pertemuan dengan Bupati Bone, Bapak H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos.. M.M. di Ruang Kerja Kantor Bupati Bone.

Ibu Ketua didampingi Bapak Panitera dan Bapak Sekretaris, melakukan pertemuan untuk yang pertama sebagai bentuk pertemuan silaturahmi dan koordinasi, mengingat Bupati Bone baru saja dilantik.

Diharapkan dengan pertemuan audiensi ini, hubungan kerjasama antara Pemkab Bone dan PA Watampone dapat semakin solid dan kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Bone. 

Bagikan Berita Ini: