PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Sosial & Keagamaan • Selasa, 26 Agustus 2025, 18:24 WITA • Dilihat: 175 kali

Ibu Dra. Sitti Husnaenah, M.H. (Hakim PA Watampone) Menghadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Nikah Siri

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Ibu Dra. Sitti Husnaenah, M.H. (Hakim PA Watampone) Menghadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Nikah Siri
Perbesar Foto

narsumhakim.jpg

Bone - Selasa, 26 Agustus 2025. PA Watampone yang diwakilkan oleh Ibu Dra. Sitti Husnaenah, M.H. (Hakim PA Watampone) hadir sebagai narasumber dalam acara Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Nikah Siri.

Pelaksanaan acara dislaksanakan di Balai Pertemuan Desa Mallari Kec. Awangpone yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Mallari, Ibu A. Wahyuli, S.Pd. 

narsumhakim1.jpg

Penyampaian pesan oleh Ibu Dra. Sitti Husnaenah, M.H. (Hakim PA Watampone)

narsumhakim2.jpg

Dalam pesannya, perlu adanya pencegahan pernikahan dini pada anak dan nikah siri dari pihak keluarga dan perangkat desa setempat, mengingat belum adanya kesiapan mental dalam menjalani kehidupan yang akan datang.

Dalam sebuah pernikahan dini, pada umumnya karena faktor ekonomi dari pihak keluarga perempuan yang menginginkan anaknya untuk segera melepas masa lajang  agar dapat menjalani kehidupan yang lebih mandiri. Namun itu merupakan hal yang keliru, karena faktor usia yang belum cukup umur.

Dalam pernikahan siri, pada umumnya terdapat sikap menyimpang pada salah satu anggota keluarga dalam menjalani hubungan dengan pasangan lain yang tidak sah (menjalani hubungan backstreet) dengan niat untuk melangsungkan pernikahan siri, dan itu merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan dan perbuatan menyimpang.

Maka dari itu, perlu adanya sikap dari pihak keluarga untuk menunda pernikahan bagi anaknya yang belum cukup umur dan mengontrol sikap agar tidak terjadi hubungan backstreet.

Serta dari pihak perangkat desa untuk dapat melakukan pencegahan terhadap pernikahan dini pada anak dan pernikahan siri, untuk menekan angka kelahiran mengingat jumlah pertumbuhan penduduk di Indonesia saat ini yang cukup pesat.

narsumhakim3.jpg

Bagikan Berita Ini: