PA Watampone

Website Resmi berakhiran .go.id

Website resmi lembaga peradilan bernaung di bawah Mahkamah Agung RI dan menggunakan domain resmi pemerintah .go.id.

Koneksi Aman HTTPS

Pastikan alamat website diawali protokol HTTPS dan terdapat ikon gembok aman (🔒) untuk melindungi privasi data Anda.

Waspada Penipuan & Gratifikasi

Pengadilan Agama Watampone tidak pernah meminta transfer biaya perkara ke rekening pribadi pegawai atau meminta data rahasia seperti PIN/OTP.

Pengadilan Agama Watampone
PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Kelas IA • Wilayah Hukum Bone
Warta Kilat
Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selamat Datang di Portal Resmi Pengadilan Agama Watampone Kelas IA • Pelayanan Peradilan Prima, Transparan, dan Berintegritas. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Buka Setiap Hari Kerja Pukul 08.30 - 15.00 WITA. Pendaftaran Perkara Secara Mandiri dan Online Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI.
Berita Terkini • Rabu, 23 Maret 2022, 05:34 WITA • Dilihat: 137 kali

Dirjen Badilag Lakukan Sidak Secara Virtual Terhadap PA Wilayah PTA Makassar

Penulis / Redaksi: Humas PA Watampone
Dirjen Badilag Lakukan Sidak Secara Virtual Terhadap PA Wilayah PTA Makassar
Perbesar Foto

Watampone - Pada hari Rabu, 23 Maret 2022 pukul 12.00 WITA, Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. melakukan sidak secara virtual terhadap PA Se-Wilayah PTA Makassar di ruang media center Pengadilan Agama Makassar. 

Pada sidak ini, beliau ingin mengetahui kondisi Pengadilan Agama yang ada di wilayah PTA Makassar secara acak. Adapun yang menjadi perhatian Bapak Dirjen adalah Ruang Mediasi, Ruang PTSP, Halaman Terbuka, Ranking Penilaian SIPP dan publikasi mengenai Program Prioritas  Ditjen Badilag Tahun 2022 dalam bentuk banner. Beliau juga mengatakan bahwa program-program dari Badilag harus didukung penuh oleh Pengadilan dibawahnya.

Bagikan Berita Ini: