Alhamdulillah, Pelaksanaan Mediasi Berhasil (Rabu, 11 Februari 2026)

Watampone - Raby, 11 Februari 2026. Telah dilaksanakan mediasi oleh kedua belah pihak dengan no perkara: 54/Pdt. G/2025/PA Wtp. mengenai cerai gugat (CG).
Pelaksanaan mediasi mendapatkan hasil yang positif, yakni mediasi berhasil dengan mediator non hakim: Bapak Drs. H. Muh Yusuf HS, S.H.
Keberhasilan dalam mediasi ini patut diapresiasi dan diharapkan kedepan terdapat lebih banyak mediasi yang berhasil dilaksanakan dan menjadi tren positif serta berdampak positif bagi kedua belah pihak berperkara.