layanan_publik
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Biaya / Tarif:
Gratis / Sesuai tarif resmi PNBP (Non-Tunai / EDC / QRIS)
Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Deskripsi Layanan
Persyaratan Dokumen & Berkas
- KTP Asli / Identitas yang sah
- Nomor perkara (jika terkait perkara berjalan)
- Surat Kuasa jika diwakilkan