layanan_publik
Pengambilan Akta Cerai & Salinan Putusan
Biaya / Tarif:
PNBP Akta Cerai: Rp 10.000,- | PNBP Salinan Putusan: Rp 500,-/lembar
Waktu Penyelesaian:
1 Hari Kerja
Deskripsi Layanan
Persyaratan Dokumen & Berkas
- KTP Asli pihak berperkara
- Bukti setoran PNBP Akta Cerai / Salinan Putusan
- Surat Kuasa bermeterai jika dikuasakan kepada keluarga sedarah